OKKE
DEWI ASOKA/4IA19/55410258/SOFTKILL
CYBERCRIME
1.Pengenalan
tentang Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah
keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa
saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut
tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem
dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa
Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan
didalam jaringan internet.
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
1- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
2.Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu
ketertiban pada
masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah
kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri
yang sebenarnya.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
- Hijacking
Hijacking merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi
adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
3.Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
a.Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.
4.Macam-macam Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
A.Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul,
serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan
menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di
dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area
privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port
Scanning dan lain sebagainya.
·
Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
B.Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
C.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
5.Tinjauan
Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU
khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah
ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani
kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para
Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan
terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP
pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana )
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (
Kasus carding )
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (
Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik
( melalui media internet dengan mengirim email kepada korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan
judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi (
Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang
kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus
Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan
kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002
Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999
tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban
umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang
penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta
perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Kesimpulan :
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet,
banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah
satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok,
mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas
korban tersebut.
Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan
kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik
pribadi.
Bentuk-bentuk
dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang
mengandung kebencian melalui blog, email atau facebook.