Kamis, 14 November 2013

tugas softkill ketiga



OKKE DEWI ASOKA/4IA19/55410258/SOFTKILL

 
CYBERCRIME

1.Pengenalan tentang Cybercrime

  Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
1- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
   Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  - Kejahatan kerah putih (white collar crime)
       Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

 2.Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

-   Unauthorized Access
             Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port

-   Illegal Contents
             Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

-   Penyebaran virus secara sengaja
             Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

-   Data Forgery
             Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

-   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
             Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

-   Cyberstalking
            Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

-   Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

-   Hacking dan Cracker
             Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
    Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

-   Cybersquatting and Typosquatting
                 Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

-   Hijacking
             Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

-   Cyber Terorism
            Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
 
3.Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a.Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
      Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
     b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
      Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.

     4.Macam-macam Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

    A.Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
         Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

·      Pornografi
    Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan    material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
·      Cyberstalking
    Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·      Cyber-Tresspass
     Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
·      Cyberbullying
    Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.

B.Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
    Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
C. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
     Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

5.Tinjauan Hukum

          Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :

1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
-   Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
-   Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada    korban maupun teman-teman korban)
-   Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
-   Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
-  Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.

 Kesimpulan :

            Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut.
Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau facebook.